“Kepala SMP Negeri 92 Jakarta dan Komite Kankangi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli Untuk Memperkaya Diri”.
RibakNews.com (Jakarta) –Kepala SMP Negeri 92 Jakarta yang berada di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur, diduga kebal hukum.
Pasalnya, terkait dengan penggunaan uang Negara saat kegiatan belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan, hanya saja penggunaan tersebut menjadi pertanyaan.
Hal tersebut diatur oleh pemerintah pusat, sebagai penerimaan bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler dan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari APBD pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
Untuk itu, “kegiatan belajar mengajar semestinya dapat di harapkan peran serta orang tua siswa dalam mengarahkan anaknya untuk dapat mengikuti pelajaran di sekolah dengan pihak sekolah maupun komite”.
Untuk membantu beban orang tua siswa guna untuk dapat mengikuti kegiatan belajar di sekolah dan bukan malah mempersulit para orang tua siswa, bukankah pihak sekolah sudah di fasilitasi anggaran seperti BOP dan BOS ?
Ironisnya, biaya yang diterima sudah lebih dari cukup,namun tidak dinikmati para siswa melainkan yang diuntungkan justru kepentingan pribadi ( kuasa pengguna anggaran dan bendahara -Red).
Disamping itu, untuk kegiatan yang sudah sudah terterai dalam beberapa item-item yang harus dilaksanakan.
Hanya saja. Ketika wabah Pademi covid 19 dan pemberlakukan PSBB dan PPKM yang sudah di instruksikan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Instruksi Kementerian pendidikan dan Kebudayaan agar seluruh siswa untuk diliburkan, guna untuk mencegah wabah tersebut dan memperlakukan kegiatan belajar mengajar melalui Daring (online).
Untuk itu, Ketua Tim Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online Berkarya Timbul Sinaga. SE angkat bicara. Dirinya mengatakan, ketika di temui awak media di Halaman Kantor Polresta Metro Jakarta Timur, bahwa lembagai yang di pimpinnya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Pungli) oleh pihak SMP Negeri 92 Jakarta dan Komite sekolah,”
Dikatakan, “dugaan pihak sekolah telah melakukan pungutan terhadap siswa kelas IX, pada saat situasi dan kondisi masih memperlakukaan PPKM, dengan modus untuk kegiatan Pedalam Materi (PM), Buku Tahunan Sekolah ( BTS), Gradution (syukuran Kelulusan),” terangnya.
Tidak hanya itu, “juga dilakukan di luar sekolah atau diluar wilayah Jakarta timur, dalam hal itu juga dalam pelaksan kegiatan.
Berdasarkan sumber informasi yang layak dipercaya, dalam acara tersebut di duga tidak mempergunakan Masker, hal tersebut telah melanggar prokes yang sudah di instruksikan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pengakuan sumber, “Dana yang dipungut dari sejumlah siswa kelas IX diperkirakan Rp. 800.000/siswa. Diperkirakan jumlah siswa sebanyak 279, ditambah lagi, sumber dapodik yang sudah di laporkan melalui operator sekolah ke pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan,” terang Timbul.
Dikatakan, “Jumlah global dana yang terkumpul Rp. 223.200.000. namun saat dilakukan pungutan terhadap siswa Kls IX, sejumlah orang tua siswa hanya bisa pasrah.
Saat dilakukan klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 92 Jakarta, dengan Nomor :238/KOF-KLARF/LSMMEDIA/ALIANSI BERKARYA/X/2022 Tertanggal 23 Oktober.
Pengakuan pihak sekolah dengan Nomor surat: 465/1.851.552/2022 tertanggal 31 Oktober 2022, pada poin ke 2 .Jawaban yang menggelitik dari pihak sekolah,
“kami sudah sampaikan permasalah ini ke sudin pendidikan wilayah 1 jakarta timur maupun ke Inspektorat kota Wilayah Jakarta Timur 1,” demikian jawaban pihak sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, sepertinya Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 dan Irbanko Jakarta Timur belum memberikan tanggapan,” ucap Timbul.
Dengan tidak diresponnya surat yang disampaikan Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya, Timbul Sinaga dengan tegas mengatakan,”
“Laporan ini bukan hanya pungli, kami juga telah melaporkan penyerapan dana BOS Reguler dan BOP pada Tahun anggaran 2021 dan 2022 di triwulan ke 3,”
Juga termasuk penggunaan Dana BOS itahap 1 s/d tahap 3 Rp. 924.099.000 yang bersumber dari APBN.
Belum lagi penggunaan dana BOP Rp. 108.213.549 untuk tahun 2022 triwulan 1 s/d triwulan ke 3, terkait penggunaan dana BOS regular Rp. 1.049.473.018 dan BOP 279.629.700,” pungkasnya.
Dijelaskan, “laporan pengaduan yang sudah di serahkan ke Polresta Metro Jakarta Timur dengan Nomor 238/Laporan/TDP/Aliansi Berkarya/XI/2022 tentang Laporan Pungutan Liar diduga dilakukan pihak SMP Negeri 92 Jakarta dan Komite,”
Dengan dilaporkannya pihak SMPN 92 ke Polres Metro Jakarta Timur, melalui Unit Tipikor,guna untuk dilakukan pemeriksaan termasuk amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan , Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pada pasal 181 dan pasal 198 tentang larangan baik Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.kepada sejumalah awak media.
(Sariman. S).