RibakNews.com (Bekasi) –Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Bekasi bakal melayangkan surat teguran ketiga kepada pihak pengembang revitalisasi pasar Kranji Baru yakni, PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pemenang tender.
Namun seperti diutarakan Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Bekasi, Lintong Dianto Putra yang ditemui usai rapat bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, langkah itu akan dilakukan setelah melihat respon dari pihak pengembang usai mendapatkan surat peringatan kedua. Sejauh, ini kata Lintong, belum ada respon pihak kedua terkait teguran kedua tersebut.
“Nanti jika teguran ketiga sudah masuk. Pemerintah akan meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) terkait pasar hingga ke tarikan uang angsuran kepada pedagang,” papar Lintong, Kamis (1/12/2022).
Pihak Disperindag sendiri menurut Lintong Dianto, menargetkan penyelesaian kekisruhan dalam revitalisasi yang terjadi di pasar Kranji pada Januari 2023 mendatang, setelah melalui evaluasi dengan berbagai pihak.
“Saat ini kita masih melakukan evaluasi terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dengan pihak PT. ABB. Evaluasi juga dilakukan bersama pihak pendamping Pemerintah, dalam hal ini Datun Kejari setempat,” paparnya
Adapun evaluasi total, sambung Lintong, akan dilakukan setelah teguran ketiga diberikan.
Dikonfirmasi terkait kemungkinan putus kontrak Lintong mengaku, belum sampai kepada hal tersebut. Karena masih melakukan evaluasi.
Menjawab pertanyaan terkait tarikan kepada pedagang yang sudah mencapai Rp 22 miliar lebih. Lintong belum berani memberi tanggapan dan hanya menyampaikan nanti akan ada audit BPKP.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Bagian Kerjasama (KS) Pemkot Bekasi, Kustantinah, saat dikonfirmasi terkait kerja sama dengan pihak kedua mengakui bahwa PKS tidak ada persoalan. Namun yang bermasalah saat ini soal kewajiban pihak kedua.
“Yang bermasalah sekarang terkait revitalisasi Pasar Kranji itu adalah kewajiban dari pengembang, selaku pihak kedua yang ditunjuk dan belum dipenuhi sampai sekarang,” tegasnya.
Menurut dia, ketika dilakukan evaluasi ada ketidak sesuaian. Bahkan berdasarkan surat dari Disperin terkait wan prestasi. Bahkan tunggakan kewajiban pihak kedua sebesar Rp 8,1 miliar belum terselesaikan.
Lebih lanjut, perihal pemutusan kontrak dengan pihak kedua, Kustantinah mengatakan gak itu harus melalui banyak hal. Terutama terkait administrasi seperti teguran 1, 2 dan 3.
“Kita akan melihat benar tidak bahwa pihak kedua memiliki kemampuan secara finansial. Itu juga harus dilihat dari laporan keuangan pihak pengembang,” ujarnya.
Ditegaskan, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan gegabah dalam pemutusan kontrak, karena harus dipikirkan apa kelanjutan selanjutnya. Seperti pedagang juga harus dilindungi kelanjutan pembangunan seperti apa misalkan diputus itu sedang dicarikan.
Presiden Direktur PT. ABB, Iwan Haryanto secara terpisah menyebutkan, komitmennya untuk menuntaskan tugas tanggung jawab menyelesaikan pembangunan pasar Kranji.
Dia berharap ke pemkot memberikan kemudahan rangsangan. Bagi investor PT. ABB kata Iwan Hartono akan memenuhi kewajiban dan sesuai dengan jadwal pasar ini akan terbangun.
“Dalam teguran 1 dan 2 kita sudah memberikan kewajiban ke Pemerintah Kota Bekasi. Jadi, berilah kami kemudahan dalam membangun Revitalisasi Pasar Kranji,” terangnya.
(Pas/Erlan Pasaribu).