RibakNews.Com (Meranti) –Salah satu Pemilik Pondok Pesantren Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Cabuli Santriwatinya Sendiri dengan Modus Tranfser ilmu akhirnya dijebloskan Polres Kabupaten Kepulauan Meranti ke Penjara. Selasa (21/03/2023).
Pemilik Pondok Pesantren Raudhatul Qur’an Desa Mantiasa yang berada tepatnya Di Kecamatan Tebingtinggi Barat, ditangkap Polres Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga kuat melakukan pelecehan terhadap salah satu santriwati atau santri wanita yang terjadi di Lokasi Menimba ilmu Agama tersebut.
Kyai berinisial MM tersebut diciduk Personil Polres Meranti pada Senin (20/03) malam, setelah SatResKrim Polres Meranti melakukan penyidikan dan pemeriksaan, akhirnya Kyai Cabul tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling, SIk.,MH., Menjelaskan pada konferensi Persnya Di depan Awak Media, Kyai MM telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan dikenakan Pasal sesuai undang – undang yang berlaku.
“Pelaku pelecehan (Kyai MM/Red), dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
(Batubara).