“Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau TP Batubara Hadir Dampingi DPC Siak Laporkan Dinas Dan Badan Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi Ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau”.
RibakNews.com (Siak) –Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merugikan keuangan Negara lembaga sosial control berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana yang sudah di atur pada undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public dan Peraturan Pemerintah nomor. 7 Tahun 2000tentang pelaksanaan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, hal tersebut LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Provinsi Riau melakukan pelaporan ke pihak Kejaksaan Tinggi atas dasar dari beberapa hal adanya kejanggalan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau besarnya anggaran yang sudah di pergunakan.
Oleh pihak Kuasa Pengguna anggaran (KPA), PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda Dan Olah Raga berserta satu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kuat dugaan pada tahun anggaran 2020 pada saat diberlakukan PSBB dan PPKM.
Dana yang sudah di belanjakan sangat besar, tapi sesuai dengan hasil analisi Tim Investigasi berdasrkan informasi dari berbagai elemen masyarakat kabupaten siak diduga tidak sesuai jumlah anggaran yang di pergunakan dengan fisik di lapangan.
Ketua LSM Forkorindo DPC Kabupaten Siak Sharundin didampingi Sekertaris DPC Supriadi dikomfirmasi di halaman Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau usai melaporkan secara resmi tindak pidana korupsi fiduga dilakukan tiga dinas dan satu badan yang dinilai tidak terbuka dalam memberikan informasi yang sudah diminta masyarakat.
Ketua DPC LSM Forkorindo tegas mengatakan, bahwa tim sudah melakukan klarifikasi melalui surat ke pihak dinas dan badan yang diduga sudah menghambur-hamburkan anggaran tanpa ada fungsinya di lapangan, tim sudah melakukan investigasi di lapangan.
Dari kinerja Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR) sesuai dengan Lembaran Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 140.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021, tim investigasi sudah melakukan klarifikasi atas temuan dan saran pengembalian dana ke Kas Negera, 2 November 2022 sudah mengirimkan surat ke pihak Dinas PUPR dengan Nomor. 035/I/RIAU/KLARIF/LSM DPC-FORKORINDO/SIAK/X/2022
“Dalam hal itu kuat dugaan, bahwa pengembalian dana tersebut tidak dilaksanakan karena pada saat dikonfirmasi langsung kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin MEng tidak dapat memberikan jawaban sesuai dengan surat klarifikasi atau dari audit BPK Perwakilan Provinsi Riau, maka dengan itu tim melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan penyidikan atau uji materi sesuai dengan SOP,” ungkap Sharundin.
Dalam kesempatan itu juga Sekertaris DPC LSM Forkorindo Supriadi tegas mengatakan, di hadapan para awak media di wilayah kantor Kejaksaan Tinggi Riau mengatakan, bahwa Tim sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pihak Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga baik Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak.
Tentang penggunaan anggaran dari tahun 2020 sampai tahun anggaran 2022 yang diduga banyak kejanggalan dalam item-item pengadaan baik pembelian barang tidak sesuai dengan apa yang sudah diajukan dalam RUP. Tim berharap ke pihak Kejati agar dapat melakukan fungsinya dalam mencegah tindak pidana korupsi khususnya pada tahun anggaran 2020 dan 2021 pada saat masa PSBB dan PPKM.
Agar dapat diproses berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan KUHP atau pasal-pasal yang bersangkutan dengan apa yang sudah di lakukan pihak KPA, PPK dan PPTK dalam dugaan memperkaya diri dari uang Negara.
Dalam kesempatan itu Sekertaris jenderal LSM Forkrindo Timbul Sinaga, SE dan didampingi Ketua DPD Provinsi Riau Tumbur Batubara ikut mendampingi tim DPC Kabupaten Siak dalam melakukan pelaporan secara resmi dan menyerahkan data lampiran sesuai dengan fakta di lapangan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan uji materi, dan ketua DPD Provinsi Riau berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hokum dalam melakukan pemanggilan baik penyidikan terhadap laporan tersebut.
(Tim/Red).