“Diketahui peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp. 200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023”.
RibakNews.com (Bekasi) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan pendampingan hukum kepada para pedangang atas polemik antara kontraktor dalam pelaksanaan pembangunan Pasar Cibitung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cikarang, Siwi Utomo mengaku telah menerima surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan nomor surat PD.01.03/368/Disdag/2023 Tanggal 21 Februari 2023.
“Permohonan legal assistance ini ditindaklanjuti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cikarang selaku jaksa pengacara negara dengan menyusun rangkaian administrasi yang diperlukan terkait adanya permohonan tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan surat permohonan itu disampaikan pemerintah daerah secara detail dan resmi pada Rabu (22/2/23) kemarin, bertepatan pemaparan awal permasalahan yang dimaksud oleh Dinas Perdagangan kepada instansinya.
Permasalahan dimaksud berkaitan dengan konflik internal pada mitra kerja sama Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini pelaksana kegiatan revitalisasi Pasar Induk Cibitung yaitu internal PT. Citra Prasasti Konsorindo Cabang dengan Pusat.
Permasalahan internal dua perusahaan cabang dengan kantor induknya tersebut berdampak pada terganggunya proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung sehingga berdampak pada kepentingan para pedagang di lokasi itu.
Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengambil tindakan yang bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dalam hal ini para pedagang di Pasar Induk Cibitung.
“Baru proses awal karena surat permohonan berikut penjelasan Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan juga baru disampaikan kemarin, mohon bersabar namun pada intinya kami fokus melindungi pedagang di sana. Ada sekitar 2.500 pedagang yang menggantungkan nasib di Pasar Induk Cibitung,” sebutnya.
Siwi menambahkan pendampingan hukum merupakan salah satu kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian Bab I huruf D angka 20 dan angka 22 Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pertimbangan hukum bisa berupa pendapat hukum atau legal opinion dan atau pendampingan hukum atau legal assistence melalui konsultasi hukum,” kata Kasi Intel.
Diketahui peremajaan Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp. 200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.
Dalam klausul surat kontrak kerja sama disebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar selama hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah.
Namun belum selesai dibangun 100 persen, terjadi penyerobotan proyek dari semula dikerjakan PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang menjadi PT Citra Prasasti Konsorindo pusat. Konflik internal itu mengakibatkan pembangunan terhenti sejak dua bulan ke belakang.
Kondisi itu memaksa ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung harus rela menempati tempat penampungan sementara yang dinilai tidak memadai dan representatif bahkan berdampak pada omzet penjualan pedagang yang turun drastis.
(Pas/Red).