RibakNews.com (Kampar) —Pemilik surat izin penambangan batuan (SIPB), PT. Sahabat Jaya Manufaktur (SJM) yang terletak di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung, Hulu Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga beri izin melakukan pertambangan kepada kelompok usaha yakni Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai secara Ilegal.
Dilokasi, pengakuan pria berbadan gempal pendek dirinya hanya pekerja suruan untuk mengawasi aktivitas pertambangan atas perintah pihak Desa Sukaramai.
Dirinya mengarahkan, terkait izin aktivitas pertambangan dan izin pengangkutan silahkan ditanyakan di Desa.
Masih dilokasi, pengakuan dua supir angkutan mereka melakukan pengangkutan hasil pertambangan ketempat pembuangan hanya tarik ongkos sebesar Rp 80.000/trip (perdamtruk), atas perintah pihak Desa Sukaramai.
Pantauan Wartawan di lokasi, supir angkutan, operator alat berat, Mandor terkesan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), alat perlindungan yang melekat pada tubuh pekerja. Pihak PT SJM selaku pemilik izin penambangan tidak ada ditemukan.
Terpisah, lokasi pembuangan hasil pertambangan Koperasi Produsen Tuah Mardani diperuntukkan penimbunan tapak pembangunan tangki minyak milik APG WESTKAMPAR INDONESIA yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT PNE (Pertambangan Nusantara Energy.
Manajer Site Teknik PT PNE, Arif menyatakan pihaknya bekerjasama dengan vendor penyedia tanah urug dengan koperasi produsen Tuah Mardani. Menurut Arif pihaknya selaku pelaksana pembangunan sekaligus penimbunan tapak pembuatan tangki pendistribusian minyak milik APG WEST KAMPAR INDONESIA, tidak mau tau dari mana sumber tanah urug tersebut yang jelas dari tambang yang berizin.
“contohnya, kita butuh tanah timbun sekian, Koperasi Desa menyanggupi laksanakan, Syaratnya hanya surat galian C saja,” Terang Arif.
Bahkan pihaknya mengaku tidak mau tau, seperti apa izin angkutan dan izin pertambangan, itu urusan koperasi produsen Tuah Mardani.
Terpisah, Kepala Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, mengaku beli tanah urug tidak ada memiliki kontrak ke PT SJM.
“Sistem membeli aja ngga ada kontraknya, Koperasi (Koperasi Produsen Tuah Mardani/red), yang beli tanah dari PT SJM kita antarkan ke perusahaan (PT PNE),” ungkap Kades Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Kata Kades jika tanah urug tidak berasal dari tambang berizin tidak akan diterima oleh perusahaan PNE.
“sementara hanya SJM yang memiliki izin, baru kita beli, perusahaan (PNE), tanpa izin tak terima tanah”, ujar Kades.
Kades mengaku pihaknya beli tanah urug dari SJM perkubik seharga Rp 35.000/kubik. bahkan, izin armada angkutan pengangkutan tanah urug diduga tidak ada izin. Menurut kades, karena diseputaran lokal (Desa), menganggap tidak begitu penting izin angkutan.
Akibat hal tersebut, bisa berpotensi merugikan Negara dalam hal pajak jika dugaan penggunaan dokumen atau nama PT SJM itu benar adanya tanpa kontrak resmi yang sah sesuai aturan dan dikenakan pajak baik dari PT SJM dalam hasil pengkomersilan hasil bumi pertambangan jenis bebatuan dan PT PNE dan atau Koperasi Produsen Tua Madani dalam hal angkutan dan pembeli.
Sementara, menanggapi hal tersebut pihak pemilik izin penambangan PT SJM ketika dikonfirmasi Wartawan lewat aplikasi pesan WhatsApp menyatakan tidak pernah ketahui atau pegang dokumen kontrak pengadaan tanah timbun dengan Koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai.
Dia menjelaskan, angkutan yang digunakan guna mengangkut hasil tambang PT SJM di Sukaramai yang digunakan Koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai atau PT PNE belum pernah saya lihat atau ketahui legalitas izin angkutan dimaksud pada aktivitas pertambangan.
“Saya tegaskan, bahwa selama ini PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur), Saya ketahui hanya kontrak kepada PT PHR dalam pengkomersilan tanah urug hasil bumi pertambangan PT SJM di Sukaramai untuk penimbunan tapak sumur bor PT PHR wilayah Petapahan Kota Batak,” tulisnya dengan tegas.
Dapatkah yang bukan badan hukum pertambangan melakukan aktivitas penambangan tanah urug menggunakan alat berat tanpa legalitas hukum, menggunakan angkutan tanpa izin, mengkomersilkan hasil bumi tanah urug tanpa kontrak dari lokasi objek vital Negara yakni pertambangan kontrak Pertamina dengan PT SJM guna penimbunan tapak sumur bor perusahaan plat merah?.
Selanjutnya, mengapa aktivitas tersebut dapat beroperasi terang terangan dan luput dari mata instansi terkait yang berwenang?.
(Ir. Habeahan).










