RibakNews.com (Kampar) –Kakak beradik selaku ahli waris dari seorang nasabah Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Plamboyan, Mariatul Kiftiyah dan Siti, mengaku hingga kini belum menerima pengembalian sertifikat jaminan milik almarhum ayah mereka, Subadi, meski telah meninggal dunia sejak lima tahun lalu.
Menurut keterangan ahli waris, almarhum Subadi melakukan akad kredit pada 22 April 2020 di BRK Syariah Plamboyan dengan plafon sebesar Rp45 juta dan jangka waktu 60 bulan (5 tahun). Dalam perjanjian tersebut, almarhum menjaminkan dua sertifikat tanah tapak rumah.
Namun, baru berjalan sekitar delapan bulan, Subadi meninggal dunia pada 18 Desember 2020 karena sakit. Pada hari yang sama, pihak keluarga mengaku telah menyampaikan kabar duka tersebut kepada pihak bank melalui pesan WhatsApp.
Ahli waris menjelaskan, dokumen resmi berupa surat keterangan kematian baru dapat dilengkapi pada Februari 2021, mengingat banyaknya hari libur pada akhir Desember. Padahal, umumnya pengajuan klaim asuransi untuk nasabah yang meninggal dunia memiliki batas waktu maksimal 90 hari sejak tanggal kematian.
Menurut mereka (ahli waris), tidak cairnya klaim asuransi diduga akibat keterlambatan penyampaian data nasabah meninggal dunia oleh ahli waris sehingga pihak asuransi yang bekerja sama dengan Bank BRK Syariah tidak dapat memenuhinya.
“Kami sudah berikan persyaratan nya. Namun, klaim tidak dapat diproses karena dinyatakan pihak Bank melewati batas waktu pelaporan,” ujarnya kepada Awak Media, Kamis (16/04/2026).
Penolakan klaim tersebut berdampak langsung pada status kredit almarhum yang tidak tertutup oleh asuransi. Akibatnya, jaminan atau agunan berupa sertifikat tanah hingga kini belum dikembalikan kepada pihak keluarga.
Mariatul juga menyayangkan sikap pihak bank yang dinilai tidak memberikan informasi yang memadai terkait batas waktu pelaporan klaim maupun prosedur yang harus ditempuh setelah nasabah meninggal dunia.
“Mereka (BRK syariah Plamboyan/Red), sengaja mendiamkan masalah ini, sejak bapak meninggal (debitur meninggal/Red), pihak bank tidak pernah sambangi kami, tidak pernah bertanya status utang, artinya senyap selama lima tahun ini” ucap mereka.
“Kami kan masyarakat awam, ya tidak terlalu tau akan hal itu, apalagi kita dalam keadaan berduka. Bapak (Almarhum/Red), meninggal pada 18 Desember 2020, disitu banyak hari libur Natal dan tahun baru, kita tidak pernah diberitahukan batas waktu penyerahan semua persyaratan untuk klaim oleh Bank” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRK Syariah Cabang Pembantu Plamboyan yang beralamat di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, belum memberikan keterangan resmi.
(Ir. Habeahan).










