Forkorindo Ultimatum Kepala SMKN 1 Bojonggede : Buka Rincian Anggaran atau Hadapi Proses Hukum

RibakNews.com (Bogor) —Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan teguran keras hingga mengevaluasi Kepala SMK Negeri 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, menyusul dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara yang seharusnya dipergunakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Berdasarkan data yang dihimpun Forkorindo, SMK Negeri 1 Bojonggede menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp2.964.000.000 untuk 1.560 siswa, sebagaimana tercantum dalam laporan penyerapan K7.

Di tahun anggaran yang sama, sekolah tersebut juga menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I sebesar Rp3.378.200.000 untuk 1.778 peserta didik, sebagaimana data Dapodik dan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Dengan total anggaran operasional lebih dari Rp6,34 miliar, Forkorindo menilai penggunaan dana tersebut patut diawasi secara serius demi memastikan tidak terjadi penyimpangan ataupun tumpang tindih pembiayaan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah item belanja yang patut diklarifikasi karena diduga memiliki kesamaan antara sumber pendanaan APBN dan APBD.

“Publik berhak mengetahui secara rinci penggunaan dana pendidikan tersebut. Jangan sampai ada kegiatan yang dibiayai dua kali dari sumber anggaran yang berbeda. Transparansi merupakan kewajiban setiap pengelola keuangan negara,” tegas Timbul.

Forkorindo mengungkapkan telah melayangkan surat klarifikasi Nomor 825/27/BGR/KLARIF/DPP/LSM-FORKORINDO/ALIANSI/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 kepada pihak SMKN 1 Bojonggede.

Dalam surat tersebut, Forkorindo meminta penjelasan terhadap sejumlah komponen penggunaan Dana BOS Tahun 2025, antara lain:
Pengembangan perpustakaan sebesar Rp296.773.577;
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp430.715.197;
Administrasi kegiatan sekolah, asesmen/evaluasi pembelajaran, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp989.285.785;
Langganan daya dan jasa sebesar Rp83.725.250;
Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp21.350.000.
Menurut Forkorindo, seluruh item tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui mana yang dibiayai melalui Dana BOS dan mana yang menggunakan Dana BOPD, sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sama.
Namun, dalam surat balasan Nomor 355/TU.01.02/SMKN/VI/2026 yang diterima Forkorindo pada 10 Juli 2026, Kepala SMKN 1 Bojonggede, Weisye Yenti, S.Si., M.T., menyatakan bahwa seluruh perencanaan, realisasi, dan pelaporan Dana BOSP maupun BOPD Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis serta ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.834-BPKAD/2024.

Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran telah diperiksa oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 15 September hingga 10 Oktober 2025.
Meski demikian, Forkorindo menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai rincian penggunaan anggaran yang dipersoalkan.

“Yang kami minta bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai aturan, tetapi penjelasan rinci mengenai penggunaan setiap item anggaran yang dipertanyakan. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujar Timbul.

Forkorindo menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum dan instansi pengawasan untuk dilakukan pengujian terhadap dokumen penyerapan anggaran apabila penjelasan yang diminta tidak diberikan secara terbuka.

LSM tersebut juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini serta mengambil langkah evaluasi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bojonggede melalui surat balasannya menyatakan seluruh pengelolaan Dana BOS dan BOPD Tahun 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau data tambahan dari pihak sekolah maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Batubara).