RibakNews.com (Bogor) —Kredibilitas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Domisili di SMK Negeri 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga, orang tua calon peserta didik, dan aktivis LSM mempertanyakan adanya dugaan perubahan data domisili dan nilai akhir sejumlah peserta yang dinilai berpotensi memengaruhi hasil seleksi.
Sorotan muncul setelah dilakukan perbandingan antara data pemetaan awal pada sistem SPMB dengan hasil pengumuman Tahap 2 Jalur Domisili yang ditayangkan pada laman resmi SPMB Provinsi Jawa Barat. Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas sistem seleksi.
Dengan kuota hanya 26 kursi dan jumlah pendaftar mencapai 436 peserta, setiap perubahan data dinilai memiliki dampak besar terhadap hak calon peserta didik lainnya. Warga meminta seluruh proses seleksi diaudit secara menyeluruh, termasuk rekam jejak perubahan data pada sistem.
Sejumlah orang tua siswa menduga terdapat sedikitnya sembilan data peserta yang mengalami perubahan nilai maupun indikator domisili antara data pemetaan awal dan hasil pengumuman Tahap 2. Dugaan tersebut, menurut mereka, harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah dan penyelenggara SPMB agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Warga mempertanyakan bagaimana perubahan tersebut dapat terjadi apabila sistem SPMB telah dirancang secara digital dan memiliki mekanisme validasi. Mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka log sistem serta riwayat perubahan data agar seluruh proses dapat diperiksa secara transparan.
Pihak SMKN 1 Bojonggede disebut telah dikonfirmasi melalui tiga nomor WhatsApp yang diduga milik kepala sekolah dan humas. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang menjawab substansi dugaan perubahan data tersebut.
“Yang kami inginkan bukan sekadar jawaban normatif, tetapi penjelasan berbasis data. Jika memang tidak ada perubahan, tunjukkan log sistemnya. Jika ada perubahan, siapa yang mengubah dan berdasarkan kewenangan apa,” ujar salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sekretaris Jenderal LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya menemukan adanya manipulasi data atau pemalsuan dokumen dalam proses SPMB, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Ombudsman untuk melakukan penyelidikan dan audit digital secara independen. Jangan sampai sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung keadilan justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat dugaan permainan data,” tegas Timbul Sinaga.
LSM Forkorindo juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I untuk segera mengambil langkah konkret berupa audit menyeluruh terhadap proses SPMB di SMKN 1 Bojonggede. Menurut mereka, apabila ditemukan pelanggaran terhadap petunjuk teknis SPMB, sanksi administratif harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Bojonggede belum memberikan klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan apabila telah diterima.
(Batubara).










