RibakNews.com (Bekasi) —Kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali diuji. Kali ini, SMAN 6 Tambun Selatan menjadi pusat sorotan setelah DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat mengungkap sederet dugaan kejanggalan yang dinilai tidak sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada praktik yang mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Di tengah harapan ribuan calon peserta didik yang bertarung secara jujur memperebutkan bangku sekolah negeri, muncul pertanyaan yang mengguncang: apakah SPMB benar-benar berjalan berdasarkan sistem, atau justru ada dugaan permainan yang menguntungkan pihak tertentu?
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mengaku pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami melalui audit menyeluruh terhadap sistem SPMB.
Menurut hasil investigasi awal lembaganya, terdapat dugaan perubahan titik koordinat domisili setelah proses pendaftaran, perubahan pilihan sekolah yang diduga tidak sesuai ketentuan, hingga perpindahan jalur seleksi dari jalur nilai rapor ke jalur CIBI maupun MBK.
“Kalau aturan hanya memperbolehkan maksimal tiga pilihan sekolah, mengapa kami menemukan dugaan peserta yang dapat memilih hingga empat bahkan lima sekolah berbeda? Kalau sistem diklaim tertutup dan aman, bagaimana perubahan itu bisa terjadi? Pertanyaan ini wajib dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Indra.
Tak berhenti di situ, KAMPAK-RI juga mengaku menemukan dugaan perubahan skor jarak domisili yang dinilai janggal.
Dalam salah satu temuan, seorang calon peserta didik disebut semula memilih SMAN 6 Tambun Selatan melalui jalur domisili dengan skor jarak 1.268,03 meter. Namun pada tahap berikutnya, data yang sama diduga berubah menjadi 638,94 meter, dan peserta tersebut dinyatakan lulus.
Temuan lain menunjukkan dugaan perubahan skor dari 2.436,27 meter menjadi 1.601,52 meter, yang juga berakhir dengan status diterima.
“Kalau data itu benar, publik berhak bertanya: siapa yang mengubah? Kapan diubah? Dengan kewenangan siapa? Sistem komputer tidak mungkin mengubah data sendiri tanpa adanya akses dari pihak yang memiliki otoritas. Dugaan ini harus dibuktikan melalui audit digital terhadap seluruh log aktivitas sistem,” ujar Indra.
LSM KAMPAK-RI menilai dugaan tersebut tidak boleh dianggap persoalan sepele. Sebab, apabila benar terjadi perubahan data yang memengaruhi hasil seleksi, maka yang menjadi korban bukan hanya calon siswa yang kehilangan haknya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia pendidikan.
“Jangan sampai SPMB yang seharusnya menjadi simbol pemerataan pendidikan justru dipersepsikan sebagai panggung dugaan manipulasi data. Pendidikan adalah soal masa depan anak bangsa, bukan ruang bagi siapa pun untuk bermain-main dengan sistem,” tambahnya.
Atas dasar itu, DPD LSM KAMPAK-RI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap data SPMB, termasuk riwayat perubahan (log system), akun operator, serta seluruh aktivitas administrasi yang berkaitan dengan proses seleksi di SMAN 6 Tambun Selatan.
LSM KAMPAK-RI menegaskan, apabila hasil audit nantinya membuktikan tidak ada penyimpangan, maka hal itu akan menjadi jawaban bagi publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, mereka meminta agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 6 Tambun Selatan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan DPD LSM KAMPAK-RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Batubara).










