Publik Menunggu Kebenaran : Dugaan Perubahan Nilai dan Titik Koordinat SPMB SMAN 1 Babelan Harus Diusut

RibakNews.com (Bekasi) —Aroma kontroversi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 1 Babelan belum juga mereda. Alih-alih memberikan penjelasan yang mampu menjawab keresahan masyarakat, publik justru semakin dibingungkan oleh pernyataan pihak humas sekolah yang sebelumnya menyebut seluruh persoalan berasal dari server atau sistem online Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan tersebut kini dipertanyakan keras oleh Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian. Menurutnya, apabila benar hanya terjadi gangguan sistem, seharusnya pihak sekolah maupun panitia SPMB mampu membuktikannya melalui uji materi terhadap seluruh data peserta.

“Saat kami datang membawa data resmi yang kami unduh dari sistem SPMB, panitia maupun kepala sekolah tidak mampu memberikan penjelasan yang menjawab perbedaan data tersebut. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, buka seluruh data dan lakukan uji materi secara terbuka,” tegas Rusben kepada awak media.

LSM Aman mengaku menemukan sejumlah data yang dinilai janggal. Salah satunya peserta dengan NISN 0118091093. Pada data PCMB, peserta tersebut tercatat memiliki nilai akhir 266,33, namun pada SPMB Tahap 2 Jalur CIBI nilai akhirnya berubah drastis menjadi 1.759,95.

“Publik tentu bertanya-tanya. Apa dasar perubahan angka yang melonjak berkali-kali lipat itu? Kesalahan sistem, perubahan data yang sah, atau ada faktor lain? Semua harus dijelaskan dengan bukti, bukan sekadar pernyataan,” kata Rusben.

Kejanggalan lain, lanjutnya, juga ditemukan pada peserta dengan NISN 3116986974. Pada data PCMB Jalur Domisili, nilai akhir berdasarkan titik koordinat tercatat 1.630,77, sedangkan pada Tahap 2 berubah menjadi 602,62.
“Bila data ini benar, maka perubahan tersebut patut diuji karena dapat memengaruhi hasil seleksi peserta lain yang jarak domisilinya lebih dekat. Transparansi menjadi keharusan agar kepercayaan publik tidak semakin runtuh,” ujarnya.

Rusben menilai, persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab antara panitia sekolah dan sistem aplikasi. Menurutnya, satu-satunya cara mengakhiri polemik adalah membuka seluruh data digital, log sistem, serta menghadirkan peserta yang datanya dipersoalkan untuk dilakukan pencocokan secara terbuka.

“Jangan sampai alasan gangguan server dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan. Masyarakat membutuhkan fakta, bukan narasi. Kalau datanya benar, buktikan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.

LSM Aman mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat segera turun langsung melakukan audit dan uji materi terhadap seluruh data SPMB SMAN 1 Babelan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi manipulasi data atau dokumen elektronik.

Menurut Rusben, apabila nantinya penyelidikan menemukan adanya pemalsuan dokumen atau manipulasi data elektronik, maka penanganannya dapat mengacu pada Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, maupun ketentuan yang relevan dalam UU ITE. Penetapan adanya tindak pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Di akhir pernyataannya, Rusben meminta Gubernur Jawa Barat tidak tinggal diam.

“Jangan biarkan dunia pendidikan kehilangan integritas karena dugaan yang terus bergulir tanpa penyelesaian. Kami meminta Gubernur memerintahkan audit independen dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Babelan. Bila tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun bila terbukti ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku. Pendidikan tidak boleh dikotori oleh dugaan permainan data,” tegas Rusben.

(Batubara).