Riau Darurat Informasi di Bawah Kepemimpinan SF Hariyanto, BPKAD Sebut Semua Konfirmasi Harus Melalui PPID

Foto : ilustrasi RNC.
Foto : ilustrasi RNC.

RibakNews.com (Pekanbaru) —Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pelayanan informasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau setelah awak media Ribaknews.com mengalami kesulitan memperoleh akses konfirmasi dari Bidang Aset BPKAD Riau.

Saat mendatangi kantor BPKAD Provinsi Riau, awak media bermaksud menemui Dodo selaku Kepala Bidang (Kabid) Aset guna meminta keterangan dan melakukan konfirmasi terkait persoalan aset daerah.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Melalui salah seorang staff BPKAD Pemrov Riau, awak media mendapatkan informasi bahwa Dodo masih mengikuti rapat sehingga belum dapat ditemui.

Tidak hanya itu, staff yang bersangkutan juga menyarankan agar awak media langsung berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Ketika awak media meminta nomor kontak telepon Dodo selaku Kabid Aset agar komunikasi dan konfirmasi dapat dilakukan lebih lanjut, staf tersebut tidak bersedia memberikan nomor kontak yang diminta.

Situasi ini membuat awak media harus menunggu kurang lebih satu jam di bagian Lobby resepsionis kantor BPKAD Provinsi Riau. Namun, hingga waktu penantian tersebut berlalu, Kabid Aset belum juga dapat ditemui.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pelayanan informasi dan ruang komunikasi bagi insan pers di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Memahami bahwa setiap pejabat pemerintahan memiliki agenda dan kesibukan, termasuk menghadiri rapat. Namun, kesibukan pejabat semestinya tidak menghilangkan ruang komunikasi dan kesempatan bagi media untuk memperoleh konfirmasi.

Apabila informasi tertentu memang harus diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), seharusnya mekanisme tersebut disertai penjelasan yang jelas, prosedur yang mudah dipahami, serta kepastian pelayanan bagi pemohon informasi.

Namun, perlu dipahami bahwa fungsi PPID dalam pelayanan informasi publik tidak serta-merta menghapus hak media untuk melakukan konfirmasi jurnalistik kepada pejabat atau instansi terkait.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menjadi catatan bagi kepemimpinan Pemerintah Provinsi Riau di bawah Gubernur SF Hariyanto. Komitmen terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik semestinya tercermin melalui pelayanan informasi yang terbuka, komunikatif, dan akuntabel di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pertanyaannya, jika awak media yang datang langsung ke kantor pemerintahan untuk meminta konfirmasi saja belum mendapatkan kepastian, bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan daerah?

Apakah mekanisme pelayanan informasi di lingkungan Pemprov Riau sudah berjalan sebagaimana mestinya, atau masih terdapat kendala birokrasi yang justru menyulitkan masyarakat dan insan pers?

Masyarakat berharap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan informasi di lingkungan OPD, khususnya BPKAD Provinsi Riau.

(ADE NF).