APBD Kota Bekasi Diduga Masuk Jalur Khusus! ULP Dipertanyakan, KAMPAK-RI Tantang APH Bongkar Pengadaan

RibakNews.com (Bekasi) —Di tengah besarnya APBD yang digelontorkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, muncul dugaan serius mengenai proses tender melalui LPSE dan mini kompetisi E-Katalog V6 yang disebut-sebut hanya menjadi formalitas.

Pemenang diduga sudah diarahkan. Penyedia yang tidak melakukan komunikasi awal dengan pihak tertentu disebut-sebut berisiko tersingkir, bahkan ketika menawarkan harga lebih rendah.

Jika dugaan ini benar, maka pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa pemenang tender. Melainkan, siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas uang rakyat Kota Bekasi?

Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan sorotan keras terhadap dugaan ketidaktransparanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri, memberikan perhatian serius terhadap dugaan pengaturan proses pengadaan.

Menurut Indra, APBD merupakan uang rakyat yang bersumber dari pajak dan penerimaan daerah. Anggaran tersebut harus digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan, bukan menjadi ruang yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.

“APBD itu uang rakyat, bukan uang milik pejabat atau kelompok tertentu. Kalau benar ada pihak yang mengendalikan pemenang tender, itu harus dibongkar. Jangan sampai proses pengadaan hanya menjadi panggung formalitas untuk mengesahkan pemenang yang sudah diarahkan,” tegas Indra Pardede kepada awak media, Kamis (17/9/2026).

Indra menyoroti peran Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bekasi yang seharusnya menjalankan fungsi sesuai kewenangan dalam proses pemilihan penyedia.

Ia mempertanyakan apakah seluruh peserta tender telah diperlakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan persyaratan yang sama.

“ULP harus mampu menjelaskan prosesnya. Kalau ada peserta yang gugur, apa dasar hukumnya? Kalau ada penyedia yang menang, bagaimana evaluasinya? Jangan sampai publik hanya melihat hasil akhir, sementara prosesnya tidak pernah dibuka secara terang,” ujarnya.

Kalau semua sudah diatur sebelum tender dimulai, lalu apa gunanya persaingan usaha?

Keluhan sejumlah penyedia jasa menjadi salah satu dasar munculnya sorotan tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa penyedia yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan pengondisian pemenang dalam proses pengadaan di sejumlah OPD Kota Bekasi.

Salah satu sumber menyebut sosok berinisial KM, yang akrab disapa “Kang Mas”. Namun, keterlibatan sosok tersebut dalam dugaan pengaturan tender belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti pendukung.

Seorang penyedia mengungkapkan dugaan adanya pola evaluasi yang dianggap tidak transparan.

Menurut sumber tersebut, penyedia yang tidak melakukan komunikasi awal dengan pihak dinas terkait diduga dapat menghadapi hambatan dalam proses evaluasi, meskipun menawarkan harga lebih rendah.

“Alasannya bisa macam-macam. Ada kesalahan administrasi, teknis, sampai evaluasi yang dicari-cari. Yang kami pertanyakan, apakah semua peserta benar-benar dinilai dengan standar yang sama? Jangan sampai penawaran termurah tidak berarti apa-apa karena pemenang sudah diarahkan,” ungkap sumber tersebut.

Pernyataan ini merupakan klaim sumber yang perlu diuji melalui dokumen tender, berita acara evaluasi, persyaratan pemilihan, dan alasan resmi peserta dinyatakan gugur.

Sorotan tidak berhenti pada tender LPSE.

Mini kompetisi E-Katalog V6 juga disebut-sebut menjadi ruang yang perlu diperiksa secara serius.

Sistem katalog elektronik semestinya memberikan kesempatan kepada penyedia yang memenuhi ketentuan untuk bersaing sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, sejumlah penyedia menduga hanya vendor-vendor tertentu yang diundang dalam proses mini kompetisi.

Apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dipertanyakan dasar pemilihan peserta, spesifikasi teknis, daftar undangan, penawaran harga, hingga alasan penetapan penyedia.

Jangan sampai nama “E-Katalog V6” hanya menjadi kemasan digital, sementara praktik pengadaannya tetap berlangsung tertutup.

Indra Pardede menilai, proses pengadaan harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, buka dokumennya. Jelaskan prosesnya. Jangan biarkan penyedia dan masyarakat hanya menerima hasil akhir tanpa mengetahui bagaimana keputusan itu dibuat,” tegasnya.

Indra kembali menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus memberikan kesempatan yang adil kepada penyedia, termasuk pengusaha lokal Kota Bekasi yang memenuhi persyaratan.

Ia meminta jangan sampai penyedia hanya menjadi peserta pelengkap, sementara keputusan pemenang diduga telah ditentukan oleh pihak tertentu.

“Pengusaha lokal jangan hanya dijadikan penonton di daerahnya sendiri. Kalau memenuhi syarat, berikan kesempatan bersaing. Jangan sampai APBD yang dibayar rakyat hanya berputar pada lingkaran tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan pengaturan tender harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi isu yang berulang setiap tahun anggaran.

“Kalau memang ada permainan, bongkar. Kalau tidak ada, jelaskan kepada publik bahwa prosesnya benar-benar transparan. Yang kami minta adalah kepastian, bukan sekadar jawaban normatif,” katanya.

Indra Pardede meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri menindaklanjuti dugaan persoalan pengadaan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Pemeriksaan dapat mencakup perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis, pemaketan pekerjaan, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, serta pelaksanaan kontrak pada paket-paket yang memiliki indikasi pelanggaran.

Ia juga menyinggung kegiatan penegakan hukum dan penggeledahan yang disebut-sebut berkaitan dengan Pemerintah Kota Bekasi, Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Migas Kota Bekasi, serta ruang Bidang Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda), tegas Indra Pardede sangat berharap adanya tindak lanjut penydikikan atau pengeledahan ke unit-unit lainya (ULP/PBJ, Dan Dinas Pendidikan)

Namun, hubungan kegiatan tersebut dengan dugaan pengaturan tender dalam berita ini belum dapat dipastikan tanpa konfirmasi resmi dan bukti yang relevan.

“APH harus berani memeriksa jika memang ada laporan dan bukti awal yang cukup. Jangan sampai dugaan persoalan pengadaan dibiarkan berlarut-larut hingga merugikan masyarakat,” ujar Indra.

Masyarakat berharap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Transparansi tidak cukup hanya dengan menampilkan paket pengadaan di LPSE atau E-Katalog. Publik juga berhak mengetahui bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat dugaan pengaturan tender, maka diperlukan pemeriksaan yang objektif dan terbuka sesuai kewenangan.

Jangan sampai APBD Kota Bekasi hanya ramai di atas kertas, tetapi proses penentuan penyedianya justru dipertanyakan oleh pelaku usaha.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada ULP Kota Bekasi, OPD terkait, serta sosok berinisial KM mengenai dugaan pengaturan tender dan mini kompetisi E-Katalog V6.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.

(Batubara).