RibakNews.com (Jakarta) –Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mengaku geram dengan Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dinilai lepas tanggungjawab di balik peredaran obat sirup beracun penyebab gagal ginjal akut anak.
Bagaimana tidak, ketika anak-anak di Indonesia dicatat 195 orang meninggal dunia, akibat konsumsi obat sirup yang mengantongi izin edar dari BPOM, Penny Lukito justru menyalahkan instansi lain.
Penny Lukito berdalih, obat sirup mengandung Dietilen Glikol (EG) dan Etilen Glikol (ED) di atas batas ambang normbal, tanggung jawab Kementerian Perdagangan Indonesia.
Padahal, Penny Lukito pasca dilantik Presiden Joko Widodo pada beberapa tahun lalu, sebagai Kepala BPOM RI, selain berkomitmen mencegah kasus vaksin palsu, ia juga memperbaiki tata kelola Institusi, salah satunya memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.
“Saya berkomitmen untuk membangun sistem yang lebih baik, kerja sama yang baik dalam tindak lanjut pengawasan, karena pengawasan itu masih lemah. pada intinya adalah ada dua hal yakni kemandirian dan kedua pengawasan tindak lanjut dari pengawasan itu sendiri, itu yang masih lemah saat ini, dan itu yang kita akan perkuat dengan dukungan penuh dari bapak Presiden Joko Widodo. Terutama adalah legal sistem nya itu yang kita perkuat,” jelas Penny saat itu.
Menurut Kurnia, apa yang menjadi komitmen Penny Lukito berbanding terbalik dengan yang sekarang ditengah kasus gagal ginjal akut yang kian menghantui anak-anak Indonesia.
“Ini kan sama saja mau cuci tangan Penny Lukito, mau nyalahkan pihak lain, padahalkan itu tanggung jawabnya soal izin peredaran obat sirup. Toh juga ahli epidemiologi pernah memberikan peringatan soal obat sirup ini yang juga penyebab gagal ginjal akut di negara lain. Cuek aja tuh dia, giliran meledak baru koar-koar lempar badan, lempar kesalahan,” kata Kurnia Zakaria saat dihubungi para awak media Rabu (9/11).
Mengusut kasus ini, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Menurut Kurnia, langkah Polri ini memang cukup baik membuat kasus ini terang-benderang dihadapan publik siapa yang mestinya bertanggung jawab.
“Saya kira hanya mencabut izin perusahaan farmasi setelah banyak korban berjatuhan belum cukup. Dari BPOM mestinya pejabatnya diperiksa termasuk Penny Lukito, bila perlu tangkap aja Penny Lukito. DPR juga sudah geram kok dengan dia bahkan diminta dipecat karena tidak punya tanggungjawab,” tegasnya.
“Bukan cuma diperiksa, Penny K Lukito harusnya segera dicopot dari Kepala BPOM an ditangkap karena lalai dalam tugasnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengaku pihaknya sudang mengirimkan undangan kepada pihak BPOM untuk memberikan klarifikasi terkait kasus gaga ginjal akut ini.
“Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi,” ujar Pipit kepada wartawan, Selasa (8/11).
Kendati begitu, tambah Pipit, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Selain itu, dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan.
“Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” tuturnya
Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara pada Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto.
(TS/Red).