Kasus Korupsi Waskita Beton Precast, Dirut PT Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka.

RibakNews.com (Jakarta) –Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tersangka yang baru ditetapkan tersebut merupakan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Ketut menjelaskan lewat penambahan tersangka baru itu, saat ini total ada delapan orang yang telah dijerat Kejagung dalam kasus penyelewengan dana tersebut.

“Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020, yaitu HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).

Ketut mengatakan dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, HA diduga terlibat menandatangani dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Selain itu, HA juga diduga ikut menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

“Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan pembangunan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, HA dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tanah.

Empat tersangka itu adalah Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 Agus Wantoro, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran, Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran, dan Pensiunan Karyawan Waskita Anugrianto.

Selain itu, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias wanita emas, eks Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan eks General Manajer PT Waskita Kristadi Juli Hardjanto.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001 atau Rp2,5 triliun.

(Sariman.S/Anton.P).