RibakNews.com (Kampar) –Diduga Karena abai terhadap Kesehatan dan keselamatan kerja (K3), anak dari seorang pekerja di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), PT perkebunan Nusantara (PTPN), IV Regional III Kebun Sei Garo yang terletak di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar mengalami luka yang sangat serius akibat terkena benda tajam (Egrek/Red), di bagian tubuhnya hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Informasi yang di himpun Awak Media dilapangan, menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (13/08/2025), sekira pukul 10:00 Wib di areal perkebunan Afdeling 1 kebun Sei Garo.
Salah seorang sumber berinisial SM yang juga bekerja di perusahaan tersebut dan mengetahui kejadian mengatakan bahwa bahwa kejadian nya itu berada tidak jauh dari areal perumahan Afdeling 1 kebun Sei Garo dan saat ini korban sudah dibawah ke kampung halaman untuk dikebumikan di daerah Asahan, Sumatera Utara.
“Ya ada semalam kami dengar dari kawan kawan anak dari seorang karyawan panen terkena Egrek hingga luka parah dan kabarnya sudah meninggal dunia dan semalam itu juga di bawa ke kampungnya di daerah Asahan untuk di kebumikan disana,” Ucap SM, Kamis (14/08/2025).
Korban sempat dilarikan ke sebuah klinik bidan Ribka Fitria Gurning S.Keb yang berada di Alamanda Desa Indra Sakti untuk diberikan pertolongan pertama oleh orang tua korban namun karena luka yang sangat parah, Korban tidak dapat tertolong lagi.
Pihak bidan mengatakan orang tua Korban datang membawa Bocah tersebut dengan menggunakan sepedanya motor dan sesampainya diberikan pertolongan pertama namun keadaan anak tersebut sudah koma dengan nafas satu satu hingga menghembuskan nafas terakhir.
Sementara itu di kantor kebun pihak management Kebun Sei Garo Manager Farid mudzaky melalui Krani 1 Personalia Kebun Sei Garo Rumondang Manurung membenarkan adanya kejadian tersebut, yang terjadi di Afdeling 1 kebun Sei Garo yang sampai mengakibatkan korban Jiwa.
“Kejadian itu memang ada namun itu bukan kecelakaan kerja, artinya pada saat saat si pekerja atas nama Rudi Harmoko tidak tahu kalau anak itu datang ketempat kerja. Anak itu datang bersama Istri nya saat membawa Bontot (Bekal makanan suami/Red), anak itu di bawa dari tempat penitipan,” ungkapnya.
Namun pihaknya mengatakan saat ini belum mendapatkan keterangan yang lebih pasti akan kejadian di lapangan dari orang tua korban karena kondisi keluarga sedang berduka dan Masih di kampung halaman.
“Posisinya sampai saat ini saya belum tau pasti, namun informasi yang saya dapatkan dari si pekerja, Dia tidak tau menahu anak itu datang kedalam (Area Kebun/Red), saat itu istrinya sedang menyiapkan bontot, ketika si pekerja lagi mengegrek (Memanen/Red), lepas hingga hilang keseimbangan yang mengenai anaknya yang kebetulan tanpa disadari terkena anaknya sendiri,” ujarnya.
Terkonfirmasi Kepala kepolisian Sektor (Polsek), Tapung Kompol David Harisman S.T melalui telepon WhatsApp belum mengetahui kejadian dan peristiwa tersebut.
“Nanti Saya cek dulu ya, kira-kira keluarga sudah buat laporan apa belum?, bagaimana kami memprosesnya jika belum ada laporan” ungkapnya.
Dalam kejadian ini siapa yang harus bertanggung jawab??. Dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP), pasal 359 menyebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Diminta penegak hukum maupun Dinas terkait seperti Dinas tenaga kerja dapat melakukan evaluasi terhadap kejadian ini sehingga tidak terjadi lagi kejadian pilu seperti ini.
(Ir. Habeahan).










