Diminta Pj.Gubernur DKI Turun Tangan, Kegiatan Pembangunan Waduk Marunda, Dipertanyakan.

RibakNews.com (Jakarta) –Terkait dengan Kegiatan: 1.03.02.1.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengamanan Pantai pada wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.Sub Kegiatan: 1.03.02.1.01.06 Pembangunan Embung dan Penampungan Air Lainnya.

Pembangunan Waduk dan Bangunan Kelengkapannya di pesisir Jakarta Tahap I dan lebih tepatnya di Kelurahan Marunda Rw 02, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara menuai sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, dilokasi proyek tidak terlihat papan nama proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang digunakan, nama pelaksana proyek, Kontraknya berapa lama dan sumber anggarannya darimana dan sebagainya.

Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang (papan nama proyek),anggaran proyek diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden dan juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam UU No.14 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barng dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persayaratan Teknis Bangunan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU/12/2014).

“Dengan tidak memasang papan nama proyek diduga untuk mengelabui dari pantauan masayarakat jalannya kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana dilapangan.

Hal tersebut patut diduga Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, melalui Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Ciko Tricanescoro,ST,M.Sc “main mata” dengan Pelaksana/Rekana PT. Dutaraya Dinametro.

Berdasarkan penelusuran dan pantauan Tim Media, saat terjadi proses Lelang hingga pengumuman pemenang lelang, Pagu anggaran Rp.59.000.000.000,00 dengan harga penawaran Rp. 49.802.888.461,02 oleh Pelaksana/Rekanan PT. DM dipertanyakan”.

Pantau dilapangan, diduga pekerjaan buangan tanah dengan jarak 50 m-100 m.Antara lain:

a) Pekerjaan galian tanah, dengan Excavator amphibious, Excavator long arm dan ponton Diduga Buangan tanah hasil galian ke disposal area, diduga tidak dilaksanakan dengan Volume: 187.540,69 m³

b) Pekerjaan galian tanah hasil galian oleh Excavator amphibious , excavator Long Arm dan ponton. Langsung dimuat ke Dump Truck dengan volume: 75.865,82 ³ diduga tidak dilaksanakan.

c) Pekerjaan timbunan (Tanah dihampar, diratkan dan dirapikan dengan menggunakan Bulldozer) ( Elevasi + 3,5 patut dipertanyakan.

d) Biaya Hak Patent Steel Interlock dengan volume: 636,00 set.

e) Pengadaan LBB 30×30 x226 cm dengan volume:318 buah.

f) Kisdam pasir/ tanah dibungkus karung plastic bagor ( sebesar karung beras 25 kg), Uk.43 Cm x 65 cm dengan volume : 269 buah.

g) Pemasangan panel pracetak (600 x150 x 37 cm ) dengan volume : 630 buah.dan sebagainya patut dipertanyakan.

Heman (53) tahun, selaku warga marunda saat dimintai tanggapan, terkait tidak ditemukannya Papan Proyek dilokasi kegiatan Pembangunan Waduk Marunda, dirinya mengatakan, hal tersebut menambah kecurigaan public.

“Ada apa dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, bukankah anggaran tersebut harus diketahui public, kenapa tidak dibuat papan nama proyek,”ujar Herman Jumat (25/11/2022).

Menanggapi kegiatan yang nota bene tidak menggunakan papan proyek, Sekretaris FORKORINDO (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Timbul Sinaga, SE, angkat bicara.

“Secara teknis, aturan tentang pemasangan Papan Pengumuman Proyek diatur lebih detail oleh masing-masing Pemerintah Provinsi, berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Nama pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan,” tegasnya.

“Patut dicurigai proyek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Bill of Quantity/ Rencana Anggaran Biaya atau Gambar maupun Kerangka Acuan Kerja. Bagaimana tidak, reformasi dan disentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dirinya mendesak Pj.Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk meninjau lokasi Proyek Pembangunan Waduk Marunda, yang menggunakan uang rakyat, diduga sarat dengan penyimpangan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dengan tidak ditemukannya papan proyek saat pelaksanaan dilapangan menjadi pertanyaan public. Ada apa dengan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta ?” bebernya.

Dalam waktu dekat ini dirinya akan menyurati Pj.Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi untuk mengevaluasi kegiatan pekerjaan yang dipihak ketigakan, “tidak tertutup kemungkinan kegiatan tersebut sarat dengan penyimpangan,” tutupnya. Jumat ( 25/11/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai, selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Ciko Tricanescoro,ST,M.Sc tidak berhasil dikonfirmasi.

Hal yang sama dengan Direktur PT.Dutaraya Dinametro, maupun pelaksana dilapangan tidak berhasil dikonfirmasi.

(Parulian/Rappel).