“Menindak Lanjuti Surat Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit BPK Perwakilan Riau Yang Dinilai Dihiruaukan Beberapa Instansi Pemerintahan Kabupaten Siak, Akan Dilaporkan Sesuai Dengan Tugas Fungsi Sosial Kontrol”.
RibakNews.com (Jakarta) –Menindak lanjuti surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Kabupaten Siak No. 035/I/RIAU/KLARIF/LSM DPC-FORKORINDO/SIAK/X/2022.
Yang ditujukan ke Instansi Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tentang Pengembalian Dana Hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Riau No. 140.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021-27 April 2021 Tentang Kekurangan Volume Pekerjaan pada 13 Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak Tahun 2020.
Adapun instansi yang lain yang akan dilaporkan ke pihak KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait anggaran yang sudah dipergunakan, tapi kuat dugaan belum dikembalikan sesuai dengan surat klarifikasi nomor : 037/I/RIAU/KLARIF/LSM DPC-FORKORINDO/SIAK/X/2022 yang ditujukan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Siak.
Tentang Pengembalian Dana Hasil Audit BPK Perwakilan Provinsi Riau No. 140.B/LHP/XVIII.PEK/04/2021-27 April 2021 dan Penyaluran Bantuan Sosial Sebesar Rp 676.400.000,00 belum dipertanggung jawabkan penyaluran Bantuan Asistensi Sosial Rumah Tangga Miskin Lanjut Usia terlantar tidak optimal, serta terdapat dugaan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran sebesar Rp 4.800.000,00 Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Siak yang sampai saat ini tidak ada informasi atau jawaban atas permintaan masyarakat baik Lembaga Sosial Kontrol
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin dan didampingi Ketua Bidang Tim Investigasi Fitriadi mendatangi kantor DPP Forkorindo Di Kota Bekasi untuk membicarakan atau meminta saran dari Ketua Umum Tohom.TPS. SE. SH. MM tentang tindak lanjut pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Jakarta atas tidak ada keterbukaan instasi pemerintah di daerah tentang penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan dari hasil pajak masyarakat.
Dengan tegas Ketua DPC LSM Forkorindo Syahnurdin mengatakan, ke awak media di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atas persetujuan dari Ketua Umum (Ketum) kami segera melakukan pelaporan terkait pengembalian uang negara yang sudah diaudit Editor BPK Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2021.
Kuat dugaan belum dikembalikan ke kas negara, jelas Ketua DPC mengatakan, kami butuh adanya penyidikan baik uji materi tentang hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Riau, ini perlu adanya tindakan tegas ke pihak ASN yang diduga melakukan memperkaya diri, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 “pertama kali dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 3 tahun 1971 perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata dapat sebelum unsur merugikan keuangan/perekonomia negara pada Undang-undang no 31 tahun 1999 sampai dengan saat ini. Pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidanakan koruptor,” ungkapnya ke awak media di halaman kantor KPK di Jakarta.
Ketika dikonfirmasi Ketua Tim Bidang Investigasi DPC Forkorindo Kabupaten Siak Fitriadi di halaman kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada saat kunjugannya di Jakarta mengaktakan, kehadiran tim dari Kabupaten Siak ada beberapa item kunjungan ke pihak penegak hukum yang berada di pusat dalam melaporkan atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara, dalam hal itu juga para awak media mengkonfirmasi Ketua Investigasi tentang adanya beberapa desa yang sudah mempergunakan anggaran pada saat wabah Pademi Covid 19 yang diduga tidak tepat sasaran di lapangan baik pelaksanaan dengan anggaran yang sudah direalisasikan sangat besar.
Lebih lanjut Fitriadi Ketua Bidang Investigasi yang mendampingi Ketua DPC Kabupaten Siak membuat laporan pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Siak, yang sudah di pergunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dari beberapa desa di Kabupaten Siak.
Lebih lanjut dikantakan, ke awak media Desa (Kampung) Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya perlu dilakukan penyidikan atau uji materi yang jelas, agar dapat desa yang lain menjadi contoh atau efek jera bagi pengguna anggaran dari negara. Tegas dikatakan, bahwa Undang-undang yang sudah mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi jelas ada bebarapa pasal yang perlu ditetapkan, sesuai dengan perbuatan dilakukan dan terkait dengan kerugian keuangan negara diatur pada pasal 2 dan pasal 3. Benturan kepentingan dalam pengadaan Pasal 12 huruf i, ungkapnya tegas.
Lanjut Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin membeberkan, akan tetap melakukan pelaporan ini sampai kembalinya dana negara yang diduga belum di kembalikan dan tahun akan datang tim dari Kabupaten Siak akan banyak melakukan pelaporan tentang penggunaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
(Sariman. S).