Lelang Rehab Berat Kantor Camat Taman Sari Jadi Ajang Korupsi.

“Ketua DPD AMDI Provinsi DKI Jakarta Angkat Bicara Tentang Lelang Rehab Berat Kantor Camat Taman Sari Kuat Diduga Sarang Korupsi Dan Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi “.

RibakNews.com (Jakarta) –Ketua DPD Angkatan Muda Demokrat Indonesia (AMDI) Provinsi DKI Jakarta Henry Siahaan tegas mengatakan di depan para awak media dikantornya wilayah Duren Sawit Jakarta Timur, buruk nya system lelang kegiatan melalui elektronik (LPSE), yang tidak memenuhi sebagaimana yang sudah tercamtum dalam pengumuman yang sudah di tayangkan oleh panitia walikota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai HPS Rp. 10.345.184.253 dalam persyaratan kualifikasi pihak panitia lelang sudah mencamtumkan beberapa poin yang harus di ikuti seluruh peserta lelang Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG 009 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan, Pembukaan Dokumen Penawaran 19 Juli 2022 pihak panitian lelang dengan PA dan PPK baik PPTK yang sudah kerja sama untuk melakukan dalam penetapan pemenang dalam hal itu juga terjadi KKN atau Rekanan Binaan atas analisa dari lembaga social control LSM AMDI Provinsi DKI Jakarta, atas adanya kejanggalan dalam administrasi sebagai dokumen negara, karena dalam kualifikasi persyartan dengan fakta di lapangan tidak sesuai dalam hal itu kuat dugaan bahwa pihak panitia dengan pihak rekanan diduga melakukan kerja sama.

Lebih lanjut dikatakan Henry Siahaan di tengah pertemuan di ruangannya dalam pengumuman pemenang 29 juli 2022 pihak PA, PPK dan PPTK sudah menghunjuk PT. PERMATA DWILESTARI yang beralamat JL. PAUS NO.10-D LT.I RT.002/007 RAWAMANGUN PULOGADUNG – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta dengan harga penawaran Rp. 8. 276.147.402 dan Penandatanganan Kontrak 5 Agustus 2022, lebih tegas di katakana bahwa pada Pearturan LPJK Nomor 2 Tahun 2014 yang sudah tertuang pada Pasal 15 (1) SBU dinyatakan sah bilamana pada SBU telah tercantum NRU, ditandatangani oleh Direktur Registrasi dan Hukum Badan Pelaksana LPJK Nasional atau Manager Eksekutif Badan Pelaksana LPJK Provinsi sesuai kewenangannya, (2) SBU yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila Data Badan usaha beserta data klasifikasi dan kualifikasi pada SBU tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), dan telah dimuat dalam BRBU bulan berjalan, (3) Dalam hal ditemukan perbedaan data antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), (4) LPJK Nasional dan LPJK Provinsi berhak menyatakan SBU yang digunakan Badan usaha tidak sah, jika terbukti SBU tersebut telah diubah dan/atau berbeda dengan rekaman SBU yang ada di LPJK.

Kuat dugaan berdasarkan data/fakta sesuai dengan analisa tim investigasi LSM DPD AMDI Provinsi DKI Jakarta telah terjadi persekongkolan antara kelompok kerja pengadaan barang/jasa dengan PPK/KPA dan Rekanan dalam menentukan pemenang lelang kegiatan Rehab berat kantor camat taman sari Jakarta barat, dalam hal itu juga adanya pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 yang berbunyi “pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinnya persaingan usahan tidak sehat, jelas pihak panitia sudah melakukan pelanggaran atau melawan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999, pasal 4 pada pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya ungkapnya.

Tegas diungkapkan Ketua DPD AMDI bahwa pihak aparat harus tegas untuk dapat menyikapi tentang lelang yang sudah melanggar atas perbuatan panitian yang sudah memenangkan rekanan yang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan yang sudah tercamtum dalam LPSE DKI Jakarta sebagai persyaratan utama dan sebagai turunan dari Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai penerapan efek jera bagi pelakukan harusnya pihak APH harus mencamtumkan KUHP pada Pasal 263 sampai pasal 265 tentang pemalsuan dokumen negara dan tim dari angkatan muda democrat Indonesia akan tetap melakukan uji materi sesuai dengan fakta di lapangan.

(Sariman. S).