“Ketua Pengadilan Siak Sri Indrapura Ikha Tina, SH. M.Hum yang menjadi Ketua Majelis dalam perkara tersebut membacakan penetapan. Panitera mencoret nomor perkara dan perkara tersebut tidak bisa dilanjut dan sudah berakhir”.
RibakNews.com (Siak) –Persengketaan lahan di Desa/Kampung Rawang Air Putih terus bergulir yang sebagian di Polda Riau, sebagian di Polres Siak dan juga di Proses di Pengadilan Negeri Siak ditangani Sri Indrapura Ikha Tina SH,.Hum.
Persengketaan di Pengadilan Negeri Siak tersebut melibatkan berbagai pihak, antara lain Anwar Thio, Ahli Waris Alm Samin, Sofyan Sembiring, Raflen, Suparmin, Darwis, Risman, dan Jamaluddin, termasuk Kantor Wilayah Badan Pertahanan Provinsi Riau. Hal tersebut sesuai registrasi perkara dengan nomor : 44/pdt.G/2022/PN.Sak.
Selang beberapa kali dimulainya persidangan, akhirnya Ketua Pengadilan Siak Sri Indrapura Ikha Tina, SH. M.Hum yang menjadi Ketua Majelis dalam perkara tersebut membacakan penetapan, Rabu, 29 November 2022.
Penetapan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ahli Waris Samin dan Kuasa Hukum Raflen, (30/11/2022).
“Benar, Majelis Hakim telah membacakan putusan di ruang sidang dan memerintahkan Panitera untuk mencoret nomor perkara, dan perkara tersebut sudah tidak bisa dilanjut dan sudah berakhir,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Samin menambahkan, “Di dalam perkara tersebut pihaknya sudah lengkap dan jelas, dari pada ribut-ribut di lapangan silahkan ajukan gugatan baru di persidangan, buktikan kepemilikan, dan jadilah orang yang taat hukum”, pungkasnya.
Informasi yang dihimpun menjelaskan, bahwa bukan ditutup oleh Pengadilan tapi karena salah satu pihak tergugat yaitu Jhoni Tandjiono sudah meninggal dunia, maka pihak penggugat akan memperbaiki para pihak yang berperkara yaitu bisa mengeluarkan nama Joni Tandjiono atau menjadikan ahli warisnya dan oleh karenanya gugatan dicabut dulu oleh penggugat dan diajukan kembali perkaranya. “Diajukan lagi atau tidak tergantung Penggugat,” uiarnya.
(Sharundin).