RibakNews.com (Tanjungpinang) – CV.Anugrah Mandiri Logistik dalam aktivitas pengiriman serta menampung barang (Ekspedisi) seperti halnya Ball Pres, BIB, dan Daging Impor ini baik untuk dalam Kota Tanjungpinang dan keluar daerah (Jawa) diduga Ilegal dan tidak mengantongi izin namun bisa melenggang bebas dalam aktivitasnya di Kota Tanjungpinang, bak tak tersentuh oleh aparat Penegak Hukum di Kota ini, Minggu (15/01/23).
Rokhman pemilik gudang CV. Anugrah Mandiri Logistik di berlokasi di KM 8 Kota Piring Kota Tanjungpinang yang dikonfirmasi media ini terkait adanya informasi aktivitas perusahaan nya yang di duga sudah menyalahi aturan seolah cuek karena merasa ada yang membekingi usahanya yang diduga illegal tersebut.
” Saya sebagai pemilik gudang dan cuma menjalankan tugas saya, pengguna jasa pengangkutan, dan sebelumnya jalan saya sudah konsultasi dulu dengan pihak BC, karena paman saya ada di BC, di Korem juga ada, sehingga langkah saya nantinya tidak terjerat hukum dan tidak memalukan beliau, ” ujar RN, Jum’at (23/12/2022)
Rokhman pun seolah mengakui kalau dalam aktivitas pengiriman serta menampung barang (Ekspedisi) melalui perusahaannya tersebut menyalahi aturan, namun dia berkilah kalau hal tersebut sudah merupakan mata pencahariannya.
“Kalau secara hukum ya jelas kalau barang – barang dari Batam adalah barang larangan tetapi tidak menutup kemungkinan barang – barang yang dampak sosialnya lebih tinggi, kalau tak masuk kesini kita mau makan apa ?, ” ketusnya.
Saat ditanyakan kembali terkait informasi adanya pengiriman barangnya ke Luar daerah (Jawa) dan kejelasan ijin ataupun dokumen RN menyebutkan, ijin semua ada dan dirinya menyebutkan tidak ada barang yang dikirim ke Luar seperti ke Jawa seperti informasi yang beredar, dan hanya di drop ke pasar Bincen dan Pasar Tanjungpinang saja.
” Dulu ada, tetapi sekarang tidak ada lagi, ” katanya.
Namun, Menurut Pemilik Gudang tersebut mengaku Gudangnya ada menampung Lori pengangkutan logistik yang ke daerah Jawa ( tanpa ditanya- red) dengan waktu yang tidak tertentu dan itu sifatnya menolong saja.
” Surat ijin semua ada lengkap, juga barang saya tidak ada yang di drop ke luar Jawa hanya di distribusikan di Tanjungpinang saja, banyak mobil yang menumpang di sini untuk ke Jawa, karena kawan dari pada tidur di Hotel ya menumpang disini, kesini masuknya melalui pelabuhan Dompak.
Anehnya, saat tim media ini meminta RN untuk menunjukan terkait ijin ataupun surat dokumen yang bersangkutan seperti Dokumen Kepabeanan, Packing List serta seperti halnya Invoice terkait RN seakan keberatan dan tidak mau menunjukkannya dengan dalih tertinggal di rumah.
” Ada di rumah, tidak berani saya bawa ke gudang, ” ucapnya.
Aneh, padahal menurut pantauan tim media ini Gudang tersebut dilengkapi Sarana dan prasarana yang modern seperti CCTV yang terpasang di setiap sudut ruang Gudang tersebut.
Di selang waktu yang berbeda, tim investasi media ini kembali menelisik terkait kejelasan ijin CV Anugrah Mandiri Logistik di Kantor Perizinan yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang, Senin (26/12/22) lalu melaui Kabid Perizinan Lukman, membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan secara detail Nama CV.Anugrah Mandiri Logistik tersebut tidak terbaca dan tidak ada muncul dalam data dan menurutnya ini Fiktif.
CV. Anugrah Mandiri Logistik, Setelah dilakukan pengecekan di PTSP nama CV yang dimaksud tidak ditemukan, Harusnya setiap pengiriman barang dokumennya lengkap.
” Data ijin tidak ada kemungkinan cuma akta Notaris ” sebut salah satu oknum PTSP yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi oleh Tim Media ini.
Hingga berita ini diunggah terkait ijin Bangunan yang dimiliki dan dipergunakan aktifas sebagai gudang tersebut media ini masih menunggumu hasil jawaban konfirmasi dengan pihak terkait.
(Ratih)