Proyek Dishub Dumai Diduga Tampung Tanah Ilegal. Forkorindo : Kita Segera Laporkan Ke Polda

RibakNews.com (Pekanbaru) –Diduga Proyek Dishub yang berada Di Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Diduga kuat menjadi Penampungan Tanah Timbun Ilegal, kini menjadi Polemik perbincangan Publik Di Kota Dumai. Senin (20/05/2024).

Penilaian ini terjadi semenjak jabatan kadishub Dumai dijabat oleh Saed Efendi, tampak kepemimpinan Dishub Dumai bobrok dan kurang transparan berdasarkan Undang-undang keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008 tak menghiraukannya Konfirmasi Media sampai – sampai memblokir no headphone salah satu Tim Media hendak mempertanyakan terkait Proyek 9 Miliar lebih milik Rakyat tersebut.

menyikapi pertanyaan Tim Media dugaan kuat keterlibatan antara Kadishub main mata pada pihak Rekanan Proyek pemenang tender yang berada di Dinas perhubungan Kota Dumai dalam hal pelaksanaan Proyeknya yang juga mengaminkan untuk penampungan tanah timbun atau Galian C yang tak berizin di kota Dumai.

Pantauan Tim media, pada Minggu (19/05) terlihat jelas Pagu tertera di plang nama proyek untuk anggarannya. Rp.9.303.853.604.63 seharusnya pelaksanaan proyeknya pihak PT sebagai pemenang tender proyek, namun tertera tender bukan menggunakan CV. Rusma Indah, terjadi keganjilan diduga kuat kedua CV sebagai pelaksana proyek dan pengawasan Cv. Selembayung Riau Konsultan itu bermain mata kepada pihak Dishub Dumai.

Sementara itu, salah satu LSM yang gencar memberantas Korupsi di Indonesia, yaitu LSM Forkorindo DPD Provinsi Riau, ikut menyoroti kegiatan tersebut, hingga akan melaporkan pihak Dishub Kota Dumai dan Pelaksana Proyek 9 Miliar milik Rakyat tersebut.

“Dari hasil Investigasi dan data kita, kita akan segera melaporkan hal ini ke Polda Riau, Kita juga akan surati Mabes Polri mengenai kurangnya Prestasi Unit Tipikor Polresta Kota Dumai, sudah lama sekali ya Pihak Unit Tipikor Polresta Tidak ada melahirkan Koruptor Di Dumai itu, apakah Dumai benar sangat bersih?,” pungkas Tp. Batubara selaku ketua LSM Forkorindo Provinsi Riau.

“Untuk itu kita perlu menyurati Mabes Porli agar melakukan Evaluasi terhadap kinerja unit Tipikor Polresta Dumai ini, kita tidak mau ini semakin larut dan tidak terkontrol, hingga nantinya temuan kerugian negara membengkak dan menjadikan daerah Dumai sebagai daerah yang dipersulit oleh pusat akibat maraknya korupsi disana,” paparnya.

“Untuk itu, sesuai instruksi DPP LSM Forkorindo dan LKBH kita, kita diminta secepatnya melaporkan hal ini ke Polda Riau, akan ada dua laporan kita, pertama terkait dugaan Mark-Up nya proyek itu kepada Krimsus dan yang keduanya Krimum mengenai temuan kita yang terdapat adanya dugaan penadahan tanah uruk ilegal oleh PT pelaksana Proyek tersebut,” tutupnya.

(C45/Tim).