RibakNews.com (Bekasi) —Penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dinilai belum memberikan kejelasan atas sejumlah laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan pihaknya.
Indra mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
“Banyak laporan pengaduan yang kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkesan tidak berjalan. Bagaimana tidak, sekian banyak laporan yang kami sampaikan, sampai saat ini belum ada satu pun yang kami ketahui telah masuk ke tahap penyidikan,” tegas Indra Pardede.
Menurut Indra, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan LSM KAMPAK-RI bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Pihaknya mengaku telah melengkapi pengaduan dengan bukti-bukti lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta spesifikasi teknis.
Namun, hingga berita ini disusun, Indra mengaku belum menerima penjelasan yang pasti mengenai perkembangan laporan tersebut.
Dua Proyek Infrastruktur Disorot
Dua pekerjaan infrastruktur yang menjadi sorotan LSM KAMPAK-RI antara lain:
1. Pembangunan Jalan Tanggul Bahagia, Kecamatan Babelan
Pagu anggaran: Rp3.000.448.500.
Sumber dana: APBD Kabupaten Bekasi TA 2025.
Dinas pelaksana: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
2. Rekonstruksi Jalan Prapatan Boy, Kecamatan Tambun Utara/Kecamatan Tambelang
Pagu anggaran: Rp5.386.773.295.
Sumber dana: APBD Kabupaten Bekasi TA 2025.
Dinas pelaksana: Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Indra menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian terhadap gambar perencanaan, RAB, dan spesifikasi teknis.
Ia juga menyoroti dugaan pengurangan volume pada sejumlah item pekerjaan, termasuk penggunaan kisdam, agregat kelas A dan B, serta pekerjaan lantai kerja yang disebut memiliki ketebalan 10 sentimeter.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, pengukuran volume pekerjaan, dan proses hukum yang transparan.
Sudah Kirim Surat Permohonan Perkembangan, Belum Ada Kepastian
Indra mengungkapkan, laporan pengaduan telah disampaikan sejak Januari 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan secara lisan maupun tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan.
“Laporan yang kami sampaikan bulan Januari 2026 sampai berita ini diterbitkan tidak ada penjelasan secara lisan maupun tertulis yang kami terima,” ujar Indra.
Tak berhenti di situ, LSM KAMPAK-RI juga telah mengirimkan surat permohonan perkembangan laporan pada 24 Februari 2026.
Surat tersebut berisi permohonan informasi perkembangan penanganan laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Namun, menurut Indra, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban yang memberikan kepastian mengenai status laporan tersebut.
Kejaksaan Diminta Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Mengendap
Indra menilai, tidak adanya kejelasan perkembangan laporan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan apakah laporan pengaduan masyarakat benar-benar diperiksa secara serius atau justru berhenti pada meja administrasi.
“Kami mempertanyakan, ada apa dengan penanganan laporan pengaduan yang kami sampaikan? Mengapa sampai saat ini belum ada penjelasan yang pasti?” kata Indra.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian informasi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang disampaikan telah diterima, diverifikasi, ditelaah, atau ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima, dicatat, kemudian mengendap tanpa kejelasan. Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan. Kalau masih dalam telaah, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.
Soroti Dugaan Perlindungan terhadap Dinas dan Kontraktor
Lebih lanjut, Indra mempertanyakan apakah lambannya kejelasan penanganan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlindungan terhadap pihak dinas maupun rekanan kontraktor.
Ia menyampaikan kritik keras terhadap apa yang dinilainya sebagai lemahnya transparansi penanganan laporan dugaan korupsi.
“Kami menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkesan melindungi DSDABMBK dan rekanan kontraktor. Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujar Indra.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang membenarkan atau membantah dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan keterlibatan pihak kejaksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi atau praktik ijon proyek.
Singgung Kasus Ijon Proyek, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih
Indra juga menyinggung isu praktik ijon proyek yang disebutnya tengah menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan perkara hukum mantan Bupati Bekasi.
Ia mempertanyakan apakah penegakan hukum di Kabupaten Bekasi benar-benar dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa penegakan hukum hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi tumpul ketika menyentuh persoalan proyek pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik dan pertanyaan dari pihak LSM KAMPAK-RI, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya keterlibatan pihak tertentu.
Atas persoalan tersebut, LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait:
Status laporan pengaduan yang disampaikan pada Januari 2026.
Perkembangan surat permohonan informasi tertanggal 24 Februari 2026.
Apakah laporan telah dilakukan telaah, klarifikasi, atau pemeriksaan.
Apakah terdapat pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis dua proyek yang dilaporkan.
Alasan belum adanya penjelasan tertulis yang diterima pelapor, jika benar belum diberikan.
Indra menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dana yang digunakan adalah uang rakyat. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara profesional. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlalu begitu saja,” pungkasnya.
Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait kritik Indra Pardede maupun status laporan pengaduan yang disebutkan.
Belum ada pula keterangan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi serta pihak kontraktor mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada dua proyek tersebut.
(Batubara).










