Polda Riau Dikabarkan Periksa Dua Pihak, Terkait Dugaan Korupsi Setwan Bengkalis Bungkam

Foto : ilustrasi (Dok/RNC).
Foto : ilustrasi (Dok/RNC).

RibakNews.com (Pekanbaru) — Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik.

Informasi yang beredar menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Riau dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya dua pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pemeriksaan tersebut disebut-sebut menyasar pihak yang diduga berasal dari internal Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis serta pihak pelaksana kegiatan.

Jika informasi pemeriksaan tersebut benar, langkah ini menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak berhenti sebatas laporan administratif, melainkan mulai ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, status hukum pihak-pihak yang disebut telah diperiksa belum diketahui secara pasti. Pemeriksaan seseorang oleh aparat penegak hukum juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

Di tengah mencuatnya informasi tersebut, publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBD.

RibakNews.com sebelumnya berupaya melakukan konfirmasi kepada Rafiardhi Ikhsan, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, melalui pesan WhatsApp pribadinya pada 10 September 2026.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis terkait dugaan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis mengenai informasi pemeriksaan tersebut.

Sikap diam ini tentunya menimbulkan pertanyaan publik, sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan Setwan Bengkalis Tahun Anggaran 2024?.

Sebab ketika anggaran publik mulai menjadi sorotan dan aparat penegak hukum dikabarkan melakukan pemeriksaan, maka penjelasan resmi dari instansi terkait menjadi sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, DPD LSM Forkorindo Riau secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan makan dan minum Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 kepada Ditreskrimsus Polda Riau.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara. Forkorindo meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran hingga pertanggung jawaban anggaran.

Tp. Batubara juga mengapresiasi langkah Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau yang dikabarkan mulai menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi apabila benar Ditreskrimsus Polda Riau sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kami berharap prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Jangan ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum,” ujar Tp. Batubara.

Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran daerah bukan persoalan kecil. Setiap rupiah APBD merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Tetapi kami meminta aparat penegak hukum membuka secara terang apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan juga kepada publik secara terbuka,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban Polda Riau dan Setwan Bengkalis, Kini perhatian publik tertuju pada Ditreskrimsus Polda Riau.

Apakah benar sudah ada pemeriksaan terhadap dua pihak terkait dugaan pengadaan makan dan minum Setwan Bengkalis Tahun Anggaran 2024?

-Apa saja yang telah diperiksa penyidik?

-Apakah pemeriksaan tersebut masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan atau telah masuk pada tahapan penyidikan?

-Dan yang paling penting, apakah dari penelusuran tersebut ditemukan indikasi kerugian negara?

Seluruh pertanyaan tersebut tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menjawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Di sisi lain, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Sebab dalam perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat, diam bukanlah penjelasan.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, sesuai volume pekerjaan, sesuai kontrak, serta dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi maupun hukum.

RibakNews.com akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

(Ir. Habeahan. SH).